Struktur organisasi Direktorat Kursus dan
Pelatihan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi dasar penetapan tugas dan fungsi
setiap unit kerja di dalamnya.
Tugas:
Direktorat Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan keterampilan dan
pelatihan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Kursus
dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan
pelatihan;
- pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik,
pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan
pelatihan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik,
pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus
dan pelatihan;
- fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan pelatihan;
- fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi instruktur lainnya dan
tenaga kependidikan pada kursus dan pelatihan;
- penyusunan norma, prosedur, dan
kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola,
dan penilaian pada kursus dan pelatihan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan
kompetensi instruktur lainnya dan tenaga kependidikan pada kursus dan
pelatihan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik,
pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan
pelatihan;
- pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pembinaan kompetensi instruktur lainnya, dan tenaga
kependidikan pada kursus dan pelatihan;
- pelaksanaan kemitraan dan
penyelarasan program kursus dan pelatihan dengan dunia pendidikan dan
dunia kerja;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kursus dan pelatihan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
direktorat.