Tugas dan Fungsi

Struktur organisasi Direktorat Kursus dan Pelatihan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi dasar penetapan tugas dan fungsi setiap unit kerja di dalamnya.  


Tugas: Direktorat Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan keterampilan  dan pelatihan.  

Fungsi: Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan pelatihan; 
  • pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan pelatihan; 
  • pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus  dan pelatihan; 
  • fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan pelatihan; 
  • fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi instruktur lainnya dan tenaga kependidikan  pada kursus dan pelatihan; 
  • penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan pelatihan; 
  • penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi instruktur lainnya dan tenaga kependidikan pada kursus dan pelatihan; 
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada kursus dan pelatihan; 
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi instruktur lainnya, dan tenaga kependidikan pada kursus dan pelatihan; 
  • pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan program kursus  dan pelatihan dengan dunia pendidikan dan dunia kerja;
  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kursus  dan pelatihan; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Bagikan Halaman

Asisten Virtual

Halo! Ada yang bisa dibantu?

Isi data diri singkat untuk memulai percakapan.

Konsultasi Daring
Layanan Informasi
Chat dengan Bot